Undang-Undang yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur tentang prioritas pembangunan di wilayah kepulauan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, DPD RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2021.